Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong hari ini, Senin (17/3/2017).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya, Rabu (12/3/2017) lalu penahanan terhadap Andi Narogong diperpanjang 40 hari kedepan sejak 13 April hingga 22 Mei 2017 demi kepentingan penyidikan.
"AA hari ini diperiksa sebagai tersangka. Selain AA kami juga periksa dua saksi lainnya untuk tersangka AA," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dua saksi itu yakni Karna Brata Lesmana, wiraswasta dan Tri Sampurno dari BPPT. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andi Narogong.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.
Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.
Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Untuk menyempurnakan perkara ini dan mengumpulkan kerugian negara KPK sudah menyita USD 200 ribu dari tangan Andi Narogong.
Selain itu, KPK telah menggeledah dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan. Hasilnya dilakukan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset Andi Narogong termasuk dua unit mobil, merk Velfire dan Range Rover.