TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wakil Ketua DPR Fadil Zon mengultimatum Polri agar segera membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath, tersangka dugaan makar yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak 31 Maret lalu.
Sampai saat ini, status Al Khaththath tidak jelas.
Kata Fadli, tudingan makar kepada Al Khaththath janggal dan tak berdasar.
Selain itu, menurut Fadli, penahanan atas Al Khaththath sudah 18 hari dan batasnya maksimalnya adalah 20 hari.
"Maksimal penahanannya 20 hari. Baiknya dibebaskan sebelum 20 hari," kata Fadli usai menjenguk Al Khaththath di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (18/4/2017).
Baca: Sekjen FUI Ditahan di Mako Brimob
Baca: Sekjen FUI dan 4 Tersangka Dugaan Makar Ditahan
Ia yakin tidak ada bukti dan hal kuat yang dimiliki polisi, yang dapat menunjukkan bahwa Al Khaththath benar-benar hendak melakukan makar.
Kedatangan Fadli Zon ke Mako Brmoib didampingi anggota Komisi III DPR Nasir Jamil (PKS), Muslim Ayub (PAN), Abdul Wahab Dalimunte (Demokrat), dan Muhammad Syafii (Gerindra).
"Kedatangan kami untuk melihat kondisi Sekjen FUI Al Khaththath, yang sudah ditahan sejak dua pekan lebih," ujar Fadli.
Dari perbincangan dengan Al Khaththath, lanjut Fadli, jatah makan Al Khaththath saat ditahan dikurangi dan hanya diberi makan dua kali sehari.
"Alasannya karena anggarannya dikurangi. Jadi yang satu kali makan lagi, harus bayar sendiri," ungkap Fadli.
Tetapi, katanya, karena kebaikan para penjaga tahanan, makanan satu kali tambahan kepada Al Khaththath itu menjadi gratis.
"Jadi karena kebaikan orang-orang di situ, termasuk penjaga piket dan sebagainya, dia dikasih makan lebih," beber Fadli.
Menurut Fadli, penahanan Al Khaththath tidak mempunyai bukti dan dasar yang kuat.
Karena itu, pihaknya bakal menindaklanjuti kunjungan pengawasan ke Mako Brimob ini, untuk mendesak Kapolri atau Kapolda agar segera membebaskan Al Khaththath.
"Kami akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda, kalau penahanan ini tidak punya bukti yang kuat, maka dia harus dibebaskan," tegas Fadli.
Fadli berpendapat, penahanan terhadap Al Khaththath telah melanggar hak asasi manusia.
Bahkan, menurutnya, Komisi Nasional HAM telah meminta agar polisi segera melepaskan Al Khaththath.
"Jadi sangat sumir tuduhan makarnya," cetus Fadli.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan melakukan makar pada 31 Maret 2017.
Selain Al Khaththath, juga diamankan Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre.
Penulis: Budi Sam Law Malau