TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawagub Sylviana Murni gagal dalam Pilgub DKI Jakarta putaran pertama. Pihak Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka yang menyeret Sylvi berlanjut.
Kasubdit I Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menyebut penyidikan kasus ini hampir selesai dan tinggal menentukan tersangka.
"Sudah terakhir, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setuju dengan konsep penghitungan potensi kerugian negara. Setelah itu, kami lanjut gelar perkara untik menentukan Tersangka," ujar Adi Deriyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo no 3, Keboyoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2017).
Dittipikor Bareskrim melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI yang diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 dan 2015 seniai Rp13,62 miliar.
Pihak Dittipikor Bareskrim mengusut kasus tersebut atas laporan masyatakat pada awal Desember 2016 atau saat Sylviana Murni menjadi cawagub DKI Jakarta pendamping Agus Harimurti Yudhoyono pada Pilgub putaran pertama.
Dari penyelidikan ditemukan bukti pidana korupsi adanya penyimpangan penggunaan dana hibah.
Sylvi telah dua kali diperiksa oleh pihak Dittipikor Bareskrim untuk kasus tersebut. Sylvi ikut terseret dalam kasus ini karena menjadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta pada saat pelimpahan dana hibah tersebut.
Menurut Adi, dari penyidikan telah ditemukan potensi kerugian negara dari penyimpangan dana hibah tersebut. Dan pihak BPK telah melakukan audit terhadap potensi kerugian tersebut. Namun, ia belum bisa menyebutkan nilainya.
Selain BPK, lanjut Adi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) untuk penanganan kasus ini. Dan KPK memberikan petunjuk agar Dittipikor Bareskrim juga memproses pihak penanggung jawab pengelolaan dana hibah tersebut.
"(Petunjuk KPK) agar kasus ini tidak berhenti pada tataran pelaksana saja. Tapi, KPK memberikan dorongan pertanggung jawaban agar dikembangkan lagi," tukasnya.
Selain kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda, Sylviana Murni juga telah diperiksa penyidik Dittipikor sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat, dengan nilai proyek sebesar Rp27 miliar pada 2010 dan Rp5,6 miliar pada 2011.
Sylvi diperiksa karena dia menjabat Walikota Jakarta Pusat pada saat penganggaran proyek tersebut.
Penulis: Abdul Qodir