TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, sudah menerima laporan dari sekitar 4.300 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal melebihi dari waktu yang ditentukan atau overstayer.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir kepada wartawan di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017), menyebut ribuan WNI yang berstatus overstayer tersebut adalah peserta program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
"Mereka memanfaatkan amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi, karena selama ini kendalanya yang ada adalah proses dari pihak ARa Saudi Sendiri, mereka hanya bisa memproses dua ratusan (orang) tiap harinya," katanya.
Pada tahun 2013 lalu, amnesti atau pengampunan bagi overstayer juga pernah diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Saat itu ada sekitar 2,5 juta WNI yang tercatat menerima pengampunan dari pihak kerajaan, sehingga bisa terhindar dari denda atas penyalahgunaan izin tinggal.
Informasi yang diperoleh Tribunnews, para overstayer tersebut adalah WNI yang masuk ke Arab Saudi bukan dengan izin untuk bekerja.
Di Arab Saudi mereka masuk yang antara lain menggunakan izin untuk umroh, dan tinggal di Arab Saudi melebihi izin yang diberikan, untuk berdagang.
KBRI di Riyadh menurut Arrmanatha Nasir ikut membantu pencatatan para overstayer, melalui proses pengidentifikasian sidik jari dan retina mata.
Pemerintah Indonesia membantu proses tersebut, dengan harapan proses pelaporan WNI lebih cepat dilakukan.
Berapa jumlah pasti WNI yang berstatus overstayer, Arrmanatha Nasir menyebut pemerintah masih kesulitan menentukan angka pasatinya.
Pasalnya mereka adalah orang-orang yang masuk ke Arab Saudi yang kemudian menyalahi izin tinggal.
"Kita tidak ada data 'fixed,' karena sebagaian besar tidak terccatat ya, karena masuk tidak seara resmi," ujarnya.