News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Peneliti ILR Curiga Ada Kekuatan Besar Coba Sembunyikan Miryam

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar curiga adanya kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam S Haryani (MSH).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Politikus Hanura itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Artinya, ada kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam dan KPK kehilangan jejak terhadap yang bersangkutan," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Kamis (27/4/2017).

Baca: KPK Sita Dokumen dari Kantor Pengacara Rudi Alfonso Terkait Keterangan Tidak Benar Miryam

Baca: Dianggap Keluarkan Pernyataan Provokatif Soal Novanto, Golkar Didesak Pecat Yorrys

Menurut Erwin Natosmal tindakan KPK menjadikan mantan anggota Komisi II DPR RI itu DPO sudah benar.

Karena KPK harus mengambil tindakan tegas untuk mengamankan saksi dan kasus besar yang menarik perhatian publik ini.
"KPK harus menahan yang bersangkutan agar kasus e-KTP ini tidak diaborsi para koruptor yang tidak ingin kasus menyentuh aktor-aktor besar," jelasnya.

Miryam telah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.

Bahkan penyidik ‎KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO ialah karena Miryam dianggap tidak kooperatif.

"KPK sudah memasukkan MSH‎ ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian," kata Febri, Kamis (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan sebelumnya penyidik sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam untuk dipanggil secara patut.

Saat panggilan pertama, kuasa hukum Miryam datang ke KPK meminta jadwal ulang karena Miryam ada kegiatan.

Selanjutnya panggilan kedua, Miryam kembali tidak hadir.

Kuasa hukum Miryam menyatakan kliennya dirawat di rumah sakit.

"Sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO bagi MSH dan mengirimkan pada pihak kepolisian," ujar Febri.

Febri menambahkan nantinya apabila Polri berhasil menangkap Miryam, selanjutnya Polri akan menyerahkan Miryam ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini