TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidakpatuhan tersangka kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kuat karena campur tangan pihak lain
Miryam kini dijadikan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah mengindahkan panggilan KPK.
Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan orang-orang yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut memiliki peran besar.
"Yang jelas pasti campur tangannya orang yang terancam dengan kesaksian Miryam pasti bisa individu, bisa partai, saya enggak tahu itu (yang berperan)," kata Donal Fariz, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Donal, pihak-pihak yang merasa dirugikan karena disebut Miryam menerima uang korupsi saat diperiksa KPK bisa saja berkonsolidasi agar Miryam tidak hadir di KPK.
Baca: Presiden Saja Tak Punya Hak Meminta Hasil Rekaman Pemeriksaan Miryam, Apalagi DPR
Dalam pandangannya, itu pula lah yang menyebabkan Miryam mencabut hasil Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan di KPK ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Pasti akan orang-orang itu berkonsolidasi di antara mereka yang dirugikan itu. Pakai lah tangan pengacara atau orang-orang tertentu untuk mempengaruhi Miryam," kata dia.
Campur tangan tersebut terlihat ketika serangkaian teror yang menerpa KPK. Mulai dari teror terhadap Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Novel Baswedan dan Hak Angket DPR yang meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Prosesnya sistematis dan terkonsolidasi. Orangnya itu-itu juga. kita sudah tahu. Para pemain lama, musuh-musuh KPK di DPR itu sudah jelas. Bisa diidentifikasi siapa orangnya," kata dia. (Eri Komar Sinaga)