Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi penangkapan Miryam S Haryani (MSH) tersangka memberikan keterangan palsu yang dini hari tadi, Senin (1/5/2017) ditangkap Polri di Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan Miryam oleh ICW diharapkan akan memperlancar proses hukum kasus dugaan e-KTP dan dugaan kesaksian palsu.
"Kami berharap agar Miryam kooperatif dengan penegak hukum," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Senin (1/5/2017).
Terutama lanjut Febri Hendri terkait pemberi dan penerima dana e-KTP serta pihak-pihak yang diduga membujuk, menekan dan mengancam dia untuk memberi kesaksian palsu di pengadilan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengapresiasi Polri karena telah membantu menangkap DPO mereka, Miryam S Haryani (MSH).
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSH, DPO yang kami sampaikan sebelumnya ke Mabes Polri. Kami ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerjasama ini," ucap Agus, Senin (1/5/2017).
Agus melanjutkan saat ini pihaknya sedang koordinasikan lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya.
"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," tegas Agus.
Agus menambahkan apabila diawal Miryam kooperatif dan memenuhi panggilan KPK, maka upaya penangkapan dan status DPO tidak akan diterbitkan. (*)