News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Minta Polri Implementasi Ganti Rugi Korban Terorisme dan TPPO

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

Surat keterangan tersebut penting untuk beberapa hal, seperti pelayanan perawatan di rumah sakit.

Sementara, pembayaran untuk korban TPPO sebagaimana diatur dalam undang-undang harus dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.

Namun, dalam pelaksanaan hal itu jarang dilakukan mengingst pihak kepolisian lebih fokus pada pembuktian kejahatan pelaku.

"Kita mendorong juga untuk mendata kerugian-kerugian korban dan dimasukkan ke dalam BAP," katanya.

Haris menambahkan, pihaknya juga mengajukan penambahan SDM dari Polri untuk LPSK menjadi 50 personel.

Atas sejumlah masukan tersebut, lanjut Haris, Kapolri menyampaikan akan menindaklanjutinya ke Kabareskrim dan Densus 88 Antiteror Polri.

Poin-poin tersebut juga akan dimasukkan dalam perpanjangan MoU Polri dan LPSK yang akan ditandatagani kedua pimpinan pada November 2017 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini