Surat keterangan tersebut penting untuk beberapa hal, seperti pelayanan perawatan di rumah sakit.
Sementara, pembayaran untuk korban TPPO sebagaimana diatur dalam undang-undang harus dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.
Namun, dalam pelaksanaan hal itu jarang dilakukan mengingst pihak kepolisian lebih fokus pada pembuktian kejahatan pelaku.
"Kita mendorong juga untuk mendata kerugian-kerugian korban dan dimasukkan ke dalam BAP," katanya.
Haris menambahkan, pihaknya juga mengajukan penambahan SDM dari Polri untuk LPSK menjadi 50 personel.
Atas sejumlah masukan tersebut, lanjut Haris, Kapolri menyampaikan akan menindaklanjutinya ke Kabareskrim dan Densus 88 Antiteror Polri.
Poin-poin tersebut juga akan dimasukkan dalam perpanjangan MoU Polri dan LPSK yang akan ditandatagani kedua pimpinan pada November 2017 mendatang.