News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

KPK Periksa 64 Saksi Usut Kasus Penjualan Kapal Perang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 64 saksi telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014-2017.

"Sejak 11 April hingga 5 Mei, tim penyidik telah memeriksa 64 saksi yang terdiri dari pegawai dan pejabat PT PAL, pejabat dan karyawan PT Pirusa, PNS Kementerian ESDM dan notaris," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan pemeriksaan terhadap 64 saksi tidak hanya dilakukan di gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tapi juga di daerah, yakni di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami proses pengadaan di PT PAL.

Termasuk penyidik juga mendalami adanya dugaan aliran dana terkait kasus ini ke pihak lainnya.

Mengenai penyitaan, Febri menjelaskan KPK selama 1 April-3 April 2017 telah menyita uang ratusan juta rupiah, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik d‎alam kasus tersebut.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah milik Direktur Keuangan ‎dan Teknologi PT PAL yang juga tersangka di kasus ini, Saiful Anwar di Surabaya, Jawa Timur.

Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017).

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini