TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan ketua dan anggota Panwas Kabupaten Tolikara, Papua, Yuliper Jordan Penina Yikwa, Abini Kogoya, dan Melianus Mayoba.
Selain itu Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan sementara, ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara.
Mereka divonis telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Pemberhentian tersebut diumumkan saat DKPP menggelar sidang dengan agenda pembacaan 21 putusan, pada Rabu (10/5/2017) dalam waktu yang berbeda.
Sebanyak 10 Putusan pada pukul 10.00 WIB dan pembacaan 21 Putusan pada pukul 14.00 WIB.
“Memberhentikan sementara Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, atas nama Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik Lumalente, Dinggen Bogum, dan Piter Patrice Wanimbo, selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara sejak putusan ini dibacakan, hingga Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan, Rabu (10/5/2017), pukul 14.00 WIB seperti dilansir website resmi www.dkpp.go.id.
Dalam sidang tersebut, Jimly Asshidqie bertindak selaku ketua mejelis, dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Endang Wihdatingtyas, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati.
Dari 21 putusan yang dibacakan, sebanyak 69 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya, dan 23 penyelenggara Pemilu dijatuhi sanksi peringatan. “Putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan disiarkan melalui video confrence di kantor Bawaslu Provinsi terkait.