News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jangan Sampai Putusan untuk Ahok Ganggu Persatuan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid (tengah) didampingi Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan (kiri), Ketua Bidang Infokom MUI Masduki Baidowi (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah (kedua kanan) dan Wakil Ketua Komisi Hukum Ikhsan Abdullah (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penghinaan Ketua Umum MUI di persidangan Ahok di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dalam konferensi pers tersebut pihak MUI menyesalkan pernyataan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan meminta KY untuk menegakkan kode etik dalam pemeriksaan pengadilan dan MA untuk intesif pengawasan persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pihak harus menghargai proses hukum yang dijalani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penistaan agama. Kalaupun ada yang tidak terima, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau aspirasi tersebut disalurkan melalui jalan yang patut.

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara kita. Begitu juga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan yaitu langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Ahok untuk mengajukan banding," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Tribunnews, Senin (15/5/2017).

Ahok diputus bersalah oleh pengadilan negeri, karena pernyataannya tentang surat Al Maidah pada September 2016 lalu. Ia dianggap melanggar pasal 156a, dan divonis dua tahun penjara. Para pendukung Ahok lalu menggelar aksi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang tempat Ahok ditahan. Mereka sempat menutup jalan.

Saat ini Ahok sudah dipindah ke Mako Brimob. Para pendukung Ahok juga sempat menggelar aksi di depan Mako Brimob. Selain itu para pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktiv itu juga digelar di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di mana polisi akhirnya membubarkan mereka dengan cara kekerasan. Mereka menuntut penangguhan penahanan Ahok dikabulkan.

Zainut Tauhid Sa'adi mengaku khawatir, bahwa aksi dan aspirasi dari berbagai kubu pascaputusan Ahok, dapat mengganggu persatuan Indonesia. Ia berharap semua pihak bisa menahan diri, dan kalaupun hendak menyampaikan protes kepada negara, hal itu dilakukan melalui jalan yang diatur oleh undang-undang.

"Semua pihak hendaknya dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana. Memohon kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi situasi seperti ini, jangan mudah terprovokasi dengan hasutan, fitnah dan ajakan jahat oleh siapa pun," ujarnya.

"Jangan karena alasan ingin memerjuangkan NKRI justru persaudaraan kita sebagai bangsa tercederai. Jangan pula karena alasan ingin memerjuangkan kebhinnekaan tapi justru wajah bangsa kita semakin retak terbelah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini