TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Ini adalah lanjutan dari penundaan sidang pada 4 Mei 2017 lalu. Majelis hakim menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan tuntutan.
"Sidang Ditunda 15 Mei 2017 karena tuntutannya belum siap," kata Jaksa Retno Liestyanti, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Mantan Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.