News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ada Usulan Pasal Penodaan Agama Dicabut, Fahri Hamzah: Istana Lambat Merespon

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Istana Negara tidak pernah memberikan pendapat terkait isu penting yang beredar di masyarakat seperti pasal penodaan agama sedang ramai diperbincangkan untuk dicabut, namun Fahri kecewa pihak Istana Negara tidak memberikan pendapat.

"Kok kita yang ngomong duluan dia enggak ngomong. Emang lemot nih istana, payah," ujar Fahri Hamzah di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Menurut Fahri, pihak Istana sebagai perwakilan dari Presiden seharusnya bisa memberikan pernyataan. Apalagi kata Fahri isu penghapusan pasal 156 a sangat penting pasca Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dimasukan ke dalam penjara.

"Istana enggak ngomong soal begini, ini masalah penting masalah krusial harus cepat," ungkap Fahri.

Fahri Hamzah berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menunjukan langkah politiknya ke depan. Fahri tidak ingin Jokowi berlindung dibalik istana.

"Kalau Presiden punya pandangan, harusnya disampaikan, karena sekali lagi saya pengin baca politiknya," papar Fahri.

Politisi PKS itu pun membandingkan di Amerika Serikat, dimana Gedung Putih memiliki sekretaris khusus membahas isu terkini. Namun hal itu kata Fahri tidak terjadi dari Istana Negara.

"Tiap hari 3 sampai 4 kali ketemu wartawan, baru nanti orang datang ke parlemen, baru ditanggapi pernyataan istana," jelas Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini