TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis pernah membantah pernyataan salah seorang komisionernya, Natalius Pigai tentang inisiatif Komnas HAM menemui pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di luar negeri terkait dengan pengaduannya ke lembaga ini.
Alasannya pernyataan Natalius tersebut dinilai sebagai pendapat pribadi, tidak mewakili lembaga.
Menanggapi pernyataan koleganya di Komnas HAM tersebut, Natalius justru menyatakan rasa herannya pernyataannya tersebut dianggap sepihak.
Sebab, usulan menindaklanjuti pengaduan dugaan kriminalisasi Habib Rizieq Shihab sudah pernah disampaikan ke forum sidang paripurna lembaga penjaga HAM itu.
"Diusulkan, ada perdebatan bahkan sampai hampir voting, tapi akhirnya ditolak. Disuruh kerja biasa saja. Saya jadi heran, kan saya kerja rutin (biasa)," kata dia.
Pigai berujar, dari ribuan kasus yang ada di Komnas HAM, ia menangani 60 persen kasus. Karenanya, tak heran jika ia juga usul agar kasus Rizieq jiga ditangani.
"Ini kasus besar tolong dibentuk tim paripurna. Kami sudah sampaikan tapi mereka menolak. Mereka bilang ya sudah kerja saja secara rutin. Penanganan kasus seperti biasa," kata dia.
Lantaran menganggap kasus besar dengan massa yang juga besar, Pigai pun merasa punya kewajiban untuk memproses pengaduan yang ada.
"Ini kasus besar, massa yang besar, opini yang besar sehingga saya punya kewajiban. Komnas lembaga publik kita harus sampaikan kepada publik tentang kerja kami punya proses kerja," katanya.
Pigai pun menerangankan, sesuai prosedur yang ada di Komnas HAM, setiap pengaduan bisa ditindaklanjuti dengan meminta keterangan terduga korban dan terlapor.
"Kami harus meminta keterangan orang yang diduga korban. Permintaan keterangan itu bisa di kantor atau di luar kantor yang penting Komnas HAM harus dapat keteranan sesuai SOP," ujarnya.
"Kami juga harus meminta keterangan orang-orang yang diduga pelaku, yang dilaporkan, itu harus meminta laporan. Ada saksi dan lain-lain, untuk memperkuat fakta-fakta dan infromasi," tambahnya.
Untuk itu, kata Pigai, salah besar jika terduga korban dan pelaku tidak dimintai keterangan dan kemudian Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi.
Apalagi, Pigai ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Tugas kasus Rizieq atas kesepakatan dengan komisioner lainnya.