Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv membantah menerima uang Rp 6 miliar.
Suap berasal dari terpidana Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk mengurusi permasalahan pajak perusahaan yang berkantor pusat di Abu Dhabi tersebut.
Berdasarkan dakwaan Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Handang Soekarno, Haniv disebut mendapat bagian dari Rp 6 miliar yang disepakati dengan Rajamohanan.
"Mungkin karena saya Kakanwil nama saya dipakai, dimanfaatkan. Saya tidak tahu sama sekali," kata Haniv saat ditanya hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Baca: KPK Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah
Hakim kemudian mengingatkan jika Haniv telah disumpah dan harus memberikan keterangan yang sebenarnya.
Haniv kemudian menyebut nama Tuhan bahwa tidak menerima uang tersebut.
"Oh iya, iya. Demi Tuhan saya Pak," jawab Haniv.
Haniv menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Handang terkait persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Saudara Handang tidak pernah hubungi saya dan saya instruksikan pembatalan sesuai pembicaraan saya dengan direktur peraturan," jawab Haniv.
Hakim kemudian mencecar Haniv jika dalam percakapan Rajamohanan dengan Handang menyebut pembagian uang untuk Haniv.
"Itu saya tidak tahu yang saya lakukan adalah proses rutin secara biasa. Yang saya lakukan tidak ada hubungan dengan tindakan persuasi dari Handang atau wajib pajak," elak Haniv.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya isi pesan komunikasi whatsapp Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Handang.
Pesan berisi 'Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmkash' dan dijawab oleh Handang 'siap pak segera saya selesaikan pak'.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai.
Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.