Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu.
Apa lagi jika niatnya hanya untuk menanyakan atau menggali keterangan kinerja dan profesionalitas KPK terkait pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Apalagi sekarang yang bersangkutan (Miryam) tersangka dan ditahan, sangat aneh kalau tetap nekad menggulirkan Angket," ujar Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Rabu (17/5/2017).
Apalagi menurut mantan Panitia Seleksi KPK ini, sejak awal persetujuan angket sudah bermasalah.
Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR RI yang memimpin rapat paripurna dianggap tidak demokratis.
Pengambilan keputusan menyalahi tatib dan secara substantif bukan langkah yang positif dan tidak ada manfaatnya.
Justru angket mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Semoga DPR tidak memanfaatkan kewenangannya sehingga sedikit-sedikit Angket terhadap KPK," harapnya.
Sebaiknya KPK diberi kesempatan untuk bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi e-KTP dengan cepat dan tuntas.
Serta mengawasinya agar KPK tidak kendur.
"Jangan malah DPR merecoki kerja KPK yang akan membongkar korupsi yang kebetulan melibatkan sejumlah anggota DPR," katanya.
Bila tetap mendorong hak angket, sulit menampik kecurigaan angket sebagai upaya untuk membela nama-nama anggota DPR yang disebut dalam surat dakwaan.
Seharusnya DPR membantu agar pelaku-pelaku yang terlibat segera diadili.
"Seharusnya DPR bertindak sesuai aspirasi rakyat yang menentang dan menolak praktik korup dalam segala bidang bukan malah menggulir Angket," ucapnya.