Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik mengapresiasi partai politik yang menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama masa reses, sejumlah fraksi menyatakan menolak hak angket terhadap KPK.
Fraksi yang menolak hak angket KPK di antaranya PKB, Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra.
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai penolakan hak angket oleh sejumlah partai politik karena takut terdampak citranya merosot.
Apalagi kontestasi politik baik Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu serentak 2019 sudah tidak lama lagi.
"Pandangan publik hak angket ini hanya akal-akalan, sehingga akan mempengaruhi pandangan publik dalam pelbagai kontestasi elektoral," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Rabu (17/5/2017).
Ia melihat berlombanya partai politik menolak angket DPR kepada KPK itu terjadi karena partai juga membaca hal tersebut.
Apalagi ke depan akan menghadapi banyak Pilkada dan Pemilu.
Sejauh ini terdapat 5 fraksi di DPR RI, yaitu PKB, Demokrat, PPP, PAN, dan PKS menyatakan penolakan mereka itu diwujudkan lewat tidak mengirimkan perwakilan ke pansus angket KPK.
Gerindra punya sikap yang berbeda.
Gerindra menolak hak angket KPK namun tetap mengirim perwakilan karena melihat pansus tetap bisa jalan meski tidak lengkap.
Kemudian ada PDIP, NasDem, dan Hanura yang sejak awal membebaskan anggotanya untuk meneken hak angket KPK.
Sikap itu tidak berubah hingga sekarang.
Ada pula Golkar yang sempat mengirim surat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus angket KPK.
Namun belakangan, surat yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Agus Gumiwang itu lalu ditarik kembali.
Alasannya, fraksi belum pernah rapat sehingga belum diambil keputusan.