News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Sembari Marah, Kakanwil DJP Khusus Minta KPP PMA 6 Kalibata Batalkan Pencabuatan PKP PT EK Prima

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bekas Kepala KPP PMA 6 Kalibata Johnny Sirait (baju merah)

Johnny bahkan mengaku disebut bermain di kaki dua kaki karena belum membatalkan pencabuatan PKP tersebut.

"Saya bilang kemarin rapat disepakatin. Dia bilang 'Anda berdiri di dua kaki'. Saya bingung juga jawabnya," katanya.

Ia mengaku tidak ada motif apa-apa dalam pekerjaan yang digelutinya, kecuali untuk kepentingan negara.

"Dengan kejadian ini keluarga saya digoncang. Mertua saya dua hari masuk rumah sakit," kata Johnny.

Lebih parahnya, Johnny mengungkapkan instruksi tertulis baru dia ketahui pada tangga 7 Nopember 2016.

Surat tersebut ternyata tidak sampai ke tangan Johnny dan dia temukan di ruang Direktur Jenderal Pajak Ken.

Kasus tersebut bermula terkait permasalahan pajak PT E K Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan tersebut antara lain terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar.

Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam Kalibata

Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.

Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini