Johnny bahkan mengaku disebut bermain di kaki dua kaki karena belum membatalkan pencabuatan PKP tersebut.
"Saya bilang kemarin rapat disepakatin. Dia bilang 'Anda berdiri di dua kaki'. Saya bingung juga jawabnya," katanya.
Ia mengaku tidak ada motif apa-apa dalam pekerjaan yang digelutinya, kecuali untuk kepentingan negara.
"Dengan kejadian ini keluarga saya digoncang. Mertua saya dua hari masuk rumah sakit," kata Johnny.
Lebih parahnya, Johnny mengungkapkan instruksi tertulis baru dia ketahui pada tangga 7 Nopember 2016.
Surat tersebut ternyata tidak sampai ke tangan Johnny dan dia temukan di ruang Direktur Jenderal Pajak Ken.
Kasus tersebut bermula terkait permasalahan pajak PT E K Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan tersebut antara lain terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar.
Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam Kalibata
Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.
Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.