Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengaku belum menerima secara resmi surat BIN yang melarang pegawai memelihara jenggot dan celana cingkrang.
Namun, Bobby tidak memungkiri memelihara jenggot dan pakai celana cingkrang dimaknai sebagai bagian ibadah serta hak asasi individu.
"Instansi pemerintah boleh saja mengatur, agar jangan terjadi kubu-kubuan di internal. Misalkan untuk pegawai di kantor, dipilih yang tidak berjenggot dan celana cingkrang, tetapi tugas agen lapangan dibebaskan," kata Bobby melalui pesan singkat, Kamis (18/5/2017).
Politikus Golkar itu mengakui saat ini peraturan tersebut rentan dipolitisasi.
Meskipun, tujuan surat edaran tersebut baik untuk penegakan disiplin internal.
"BIN sebaiknya pandai-pandai lah untuk bisa menegakan disiplin dan disisi lain tidak mengundang polemik yang lebih keras," kata Bobby.
Sebelumnya diberitakan, BIN menerbitkan surat edaran yang melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang, dan memakai celana cingkrang.
Surat edaran bernomor SE-28/V/2017 beredar di media sosial.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani bertanggal 15 Mei 2017.