News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kasus E-KTP, Direktur Sandipala Akan Bersaksi Melalui Telekonferensi dari Singapura

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dugaan korupsi e-KTP. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Paulus Tanos memberikan kesaksian melalui telekonferensi dari Singapura. Tanos memang sudah sejak lama meninggalkan Indonesia.

PT Sandipala adalah salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan proyek e-KTP.

Lima saksi lainnya adalah dua adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzin, Azmin Aulia dan Afdal Noverman. Azmin Aulia dalam dakwaan disebutkan pernah menerima uang 2,5 juta dolar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk Gamawan. Hal ini terjadi sekitar pertengahan Juni 2011.

Sementara itu Afdal juga disebutkan dakwaan dititipkan uang dari Andi ke Gamawan sebesar Rp 2 juta untuk memuluskan proyek ini.

Gamawan pada persidangan sebelumnya mengaku pernah menerima duit dari Afdal, namun uang itu dimaksudkan untuk pinjaman.

Jaksa Penuntut KPK juga menghadirkan Zudan Arif Fakhrulloh yang kini menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat era proyek KTP elektronik 2011-2012, Zudan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini mengatakan, Zudan pernah menyampaikan pesan dari Setya Novanto ke Irman saat proyek KTP elektronik ini berlangsung.

Selain itu, Ruddy Indrato Raden dan Endah Lestari juga dipanggil menjadi saksi. Mereka menjabat sebagai Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam Proyek KTP elektronik.

Dalam dakwaan disebut, tim pernah disuruh terdakwa Irman untuk membuat Berita Hasil Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan yang membuat Konsorsium PNRI seolah-olah sudah capai target.

Majelis hakim juga direncanakan akan memeriksa Junaidi, bendahara pembantu proyek yang disebut menerima uang Rp 30 juta dari terdakwa Sugiharto.

Jaksa juga memanggil Paultar Paruhun Sinambela dan Amilia Kusumawardani Adya Ratman. Dua orang yang tidak pernah disebut dalam dakwaan. Paultar diketahui sebagai seorang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini