Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim.
Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.
Penulis: Alsadad Rudi
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Batal Banding, ACTA Bilang "Aneh Kalau Jaksa Tak Ikut Cabut Banding"