TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di korupsi e-KTP.
"Terkait beberapa proses penganggaran e-KTP yang melibatkan sejumlah anggota DPR seperti yang tertuang dalam dakwaan. Makanya kami periksa Sekjen DPR untuk menggali sejumlah data soal kondisi saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2017).
Lebih lanjut, penyidik juga mendalami soal apa saja yang diketahui oleh Achmad Djuned mengenai proyek e-KTP termasuk sejauh mana kewenganan dirinya sebagai Sekjen.
Dikonfirmasi apakah penyidik juga menyita sejumlah notulen rapat komisi II dalam membahas pengadaan e-KTP, Febri mengaku belum mengetahui.
"Soal notulen rapat, saya belum dapat informasi," katanya.
Mengenai agenda pemeriksaan tujuh orang saksi hari ini bagi Andi Narogong, diungkapkan Febri dari tujuh saksi yang diagendakan, tiga diantaranya tidak bisa hadir dan akan dijadwal ulang.
Ketiganya yakni Melyanawati (Swasta) penjadwalan ulang belum ditentukan, Prof Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Kemendagri pemeriksaan dijadwal ulang besok Selasa (23/5/2017), dan Endah Lestari, kasubbag Sistem dan prosedur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang dijadwal ulang minggu depan.
Untuk diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.