TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Miryam S Haryani mengaku kecewa terhadap putusan hakim tunggal di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura tersebut.
"Iya kecewa, ditanya kecewa apa tidak ya manusiawi," tutur Mita Mulia, penasihat hukum Miryam S Haryani, kepada wartawan, ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Penasihat hukum Miryam S Haryani tetap berpedoman pada penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, kata dia, tidak ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.
"Tapi tadi kan hakim mempunyai pertimbangan sendiri. Kami kan juga mesti melihat dan mempelajari pertimbangan itu dengan seksama tetapi tentu kita hargai," tambahnya.