News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Tolak Praperadilan, Pengacara Miryam S Haryani Kecewa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Miryam S Haryani mengaku kecewa terhadap putusan hakim tunggal di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura tersebut.

"Iya kecewa, ditanya kecewa apa tidak ya manusiawi," tutur Mita Mulia, penasihat hukum Miryam S Haryani, kepada wartawan, ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Penasihat hukum Miryam S Haryani tetap berpedoman pada penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata dia, tidak ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.

"Tapi tadi kan hakim mempunyai pertimbangan sendiri. Kami kan juga mesti melihat dan mempelajari pertimbangan itu dengan seksama tetapi tentu kita hargai," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini