Termasuk hak Patrialis Akbar saat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Kala itu, Patrialis Akbar mencoblos di Tempat Pemumutan Suara (TPS) yang dibuah khusus di depan rutan KPK.
"Saya bangga dengan penyidik, mereka bagus semua, profesional. Mereka tidak pernah menekan, mereka kerja baik," katanya.
Terakhir, Patrialis Akbar juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum KPK karena saat pelimpahan berkas perkara, ia bisa berkomunikasi dengan baik.
Untuk diketahui, KPK telah melimpahkan tahap dua, Patrialis dan Kamaludin ke jaksa penuntut umum.
Setidaknya, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara pemberi suap yakni Basuki Hariman dan NG Fenny sudah lebih dulu ditahap duakan.
Saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.