News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Koalisi Peduli KPK Desak Jokowi Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Novel Baswedan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan cara membentuk Tim Investigasi Independen penanangan perkara Novel Baswedan.

Demikian disampaikan perwakilan Koalisi Peduli KPK, yakni Tama S Langkun dari ICW, Rabu (24/5/2017).

Sejak 11 April 2017, kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan belum menemui titik terang.

Empat puluh hari sejak penyerangan tersebut, Polri belum menemukan pelaku penyerangan.

Penyerangan terhadap Novel akan menjadi preseden buruk bukan saja terhadap aparat penegak hukum, juga terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Aksi teror tersebut menunjukkan belum ada perlindungan yang cukup bagi orang-orang atau lembaga yang berupaya memberantas korupsi.

Menurutnya, penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai seorang penyidik senior di KPK.

Banyak perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik dan penyelenggara negara berhasil diungkap Novel Baswedan dan timnya.

Apalagi saat ini Novel sedang menyidik kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah nama politikus dan pejabat.

Perkara korupsi KTP-El ini diduga melibatkan banyak pihak dan kepentingan.

Sehingga bukan tidak mungkin ada oknum-oknum yang merasa kepentingannya terganggu dan berusaha merintangi proses hukum yang sedang berjalan.

Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Menurut Tama, dugaan tersebut bukan tanpa dasar.

Beberapa waktu sebelum penyerangan terhadap Novel terjadi, saksi Miryam S Haryani mencabut seluruh BAP-nya di muka persidangan.

Pencabutan kesaksian tersebut diduga karena Miryam diancam oknum tertentu, hingga akhirnya KPK mengambil langkah tegas untuk memproses kejadian tersebut menggunakan pasal tentang pemberian keterangan palsu.

Akibatnya dari pemeriksaan Miryam sebagai saksi dan pencabutan BAP-nya, DPR RI sempat menggulirkan wacana hak angket terhadap KPK.

Hak angket ini bertujuan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang diduga menyebutkan nama-nama anggota DPR RI.

"Kami menuntut agar Pemerintah mengambil langkah tegas dengan cara membentuk Tim Investigasi Independen, agar penanangan perkara Novel Baswedan dapat dilakukan hingga tuntas," kata Tama.

Selain itu KPK juga diminta memeriksa dugaan terjadinya tindakan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi (obstruction of justice) dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini