News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

ICW: Ada 6 Kasus Suap yang Melibatkan Oknum Pejabat BPK dalam Kurun Waktu 2015-2017

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan pantauan ICW, dalam kurun waktu tahun 2015 hingga Mei 2017, sedikitnya terdapat 6 kasus suap yang melibatkan 23 auditor, pejabat hingga staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada 3 kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, 1 kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian, 1 kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK dan 1 kasus suap untuk "membantu" kelancaran proses audit BPK," ujar Emerson Yuntho, aktivis ICW dalam pesan tertulis yang diterima Tribunnews.

Di luar kasus terbaru di kemendes, menurut Emerson, nilai suap terkecil adalah Rp 80 juta dan terbesar Rp 1,6 miliar per orang.

"Dari 23 nama yang diduga terlibat, 5 orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, 14 hanya dapat sanksi internal BPK dan 4 diantaranaya masih dalam proses pemeriksaan KPK," katanya.

Seperti diberitakan Tribunnews, Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operas tangkap tangan yang menangkap pejabat atau auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Informasi yang kami terima penyidik juga mengamankan sejumlah uang, tentu masih dalammproses penghitungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jumat (26/5/2017) malam.

Karena masih dalam tahap penghitungan, Febri mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers mengenai temuan uang tersebut pada hari ini atau Sabtu (27/5/2017).

"Informasi dari tim uangnya dalam bentuk rupiah. Saya belum dapat detail. Namun masih dilakukan penghitungan. KPK memiliki waktu 1x24 jam menentukan status 7 orang tersebut," kata dia.

Sebelumnya, tim KPK menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi tadi malam. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua institusi negara.

Dari ketujuh orang tersebut, dua orang diantaranyan dipastikan adalah penyelengara negara sementara yang lainnya pegawai negeri dan non pegawai negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini