Jumat (26/5/2017) kemarin, tujuh orang terjaring OTT dari tim KPK di kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto dan Kemendes PDTT di Kalibata,Jakarta.
Enam orang diamankan dari kantor BPK, yakni ALS, RS, JDP, sopir JDP, Sekretaris RS dan seorang satpam. Dari brankas RS di ruang kerja ALS, tim KPK menemukan uang Rp40 juta.
Uang tersebut disiapkan untuk penyerahan fee kepada ALS dari total komitmen pembayaran fee sebesar Rp 240 juta.
Adapun uang Rp 200 juta sudah diserahkan pada sebelumnya.
Di brankas RS di ruang kerja ALS, tim KPK juga ditemukan dan disita uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS.
Berikutnya, tim KPK menangkap Irjen Kemendes PDTT SUG di kantor Kemendes PDTT.
Dugaan sementara, total pemberian uang Rp240 juta dari pihak pejabat Kemendes PDTT ke auditor dan pegawai BPK terkait permintaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Sementara, temuan uang Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS di ruang kerja ALS masih dalam pengembangan penyidik.