Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dari tujuh orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/5/2017) kemarin, tidak semuanya berstatus tersangka.
Siang nanti, Sabtu (27/5/2017) penyidik akan menyampaikan hasil status hukum dari mereka. Siapa yang menjadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi termasuk kaitan indikasi pemberian suap terkait apa.
"KPK melakukan proses ini membutuhkan waktu panjang. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut secara lengkap termasuk barang bukti yang disita," ucap Febri.
Febri juga berjanji akan menyampaikan detail identitas tujuh orang yang diamankan, pasal yang disangkakan ke para tersangka hingga kaitan apa dengan kewenangan penyelenggara negara.
Baca: Auditor Utama BPK Dicokok KPK Saat Serah Terima Uang
KPK pada Jumat (26/5/2017) kemarin melakukan OTT di beberapa lokasi di Jakarta. Hasilnya sebanyak tujuh orang diamankan dan diperiksa intensif selama 1x24 jam oleh penyidik KPK.
Informasi yang dihimpun, ketujuh orang yang diamankan itu di antaranya Rochmadi Sapto Giri (RS) selaku Auditor Utama Negara III; Ali Sadli (AS) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat di Auditorat keuangan Negara III; staf BPK Yuyu (Y); dan Inspetur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito, Gigin, Jarot, dan Firli.
Selain mengamankan tujuh orang, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap. Febri masih belum mau memberitahu berapa jumlah nominal uang itu.
Febri hanya menyebut uang yang diamankan dalam bentuk mata uang rupiah.
Menurut sumber, OTT ini terkait dengan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes tahun 2016 oleh BPK RI.