TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
"Lanjutan dari penyidikan kasus suap terhadap auditor BPK, Minggu (28/5/2017) kemarin kami geledah dua lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/5/2017).
Febri menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tepatnya di ruang Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.
Baca: Harta Kekayaan Pejabat BPK yang Ditangkap KPK Capai Miliaran Rupiah
Di sana penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Lalu penggeledahan kedua dilanjutkan ke Kantor Kemendes, di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Di Kemendes kami sita sejumlah uang, diduga ratusan juta rupiah. Yang digeledah ruangannya SUG (Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT, Sugito) dan JBP (pejabat Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo)," terang Febri.
Febri menambahkan saat ini seluruh barang bukti baik dari BPK maupun Kemendes tengah diteliti dan dikaji oleh penyidik.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT, Sugito; pejabat Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.
Para tersangka ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017) petang.
Selain keempat tersangka, tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli di BPK yang merupakan bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta.
Rangkaian OTT juga diikuti dengan penyegelan empat ruangan di kantor Kemendes, antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dan dua ruangan Biro Keuangan.
Febri menambahkan penggeledahan dan penyegelan ini dilakukan penyidik untuk mencari bukti-bukti terkait penyidikan kasus.