TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal ini menyusul ujarannya yang menyebut ada oknum Partai Komunis Indonesia (PKI) di lingkungan Istana Negara.
Terhitung sejak Selasa (30/5/2017), pria yang juga dikenal sebagai ustaz itu ditahan.
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).
Kasus Alfian Tanjung rupanya sudah bergulir cukup lama.
Dihimpun TribunWow.com, berikut kronologi lengkap tentang hal tersebut:
1. Alfian sebut Staf Ahli Kepresidenan kader PKI
Jumat (27/1/2017) lalu, Ifdal Kasim, tim kuasa hukum kepala kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mendatangi kantor Bareskrim Polri.
Kedatangannya tersebut untuk melaporkan Alfian Tanjung yang menyebut Teten sebagai oknum PKI.
Dalam tayangan Kompas Pagi, Kompas TV, Ifdal mengatakan rekaman video yang menunjukkan Alfian Tanjung menuding Teten sebagai kader PKI beredar luas di media sosial.
2. Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, terseret dalam kasus Teten
Alfian Tanjung rupanya tak cuma menyebut Teten Masduki sebagai kader PKI.
Ia juga menyebut beberapa nama seperti Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria dan masih banyak lainnya.