TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembentukan hak angket tidak akan mengganggu kinerja lembaga anti rasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarief mengatakan pihaknya akan tetap bekerja seperti biasa.
"Proses di DPR ini tidak akan menganggu pelaksanaan atau proses-proses penanganan kasus di KPK," kata La Ode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
La Ode mengatakan KPK tidak dapat mencampuri urusan kelembagaan DPR.
Baca: Pansus Hak Angket Terbentuk, KPK Pertanyakan Keabsahannya
Ia pun mempersilahkan pembentukan hak angket berproses.
La Ode berharap pembentuan hak angket tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa dalam Pansus KPK.
"Tapi misalnya DPR menganggap itu suatu hal yang luar biasa dan harus diselesaikan di pansus, silahkan saja," kata La Ode.
Mengenai langkah yang akan ditempuh KPK, La Ode menuturkan pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu.
Apakah mekanisme pembentukan Pansus Hak Angket KPK berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami belm bisa katakan sekarang. Kami lihat dulu semua prosesnya nanti setelah itu akan ada sikap resmi KPK setelah kita bicarakan di internal," ujar La Ode.
Mengenai kesiapan KPK untuk dimintai keterangan oleh Pansus, La Ode menuturkan pihaknya masih dalam posisi pikir-pikir.
"Kami akan pikir-pikir kira-kira sikap KPK itu seperti apa. Tapi kan sekarang belum dibentuk dan baru 5 fraksi," ujarnya.