TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Filipina merilis tujuh WNI yang diduga bergabung kelompok teroris di Filipina Selatan dan terlibat serangan kota Marawi.
Dalam catatan imigrasi Filipina, ketujuh WNI tersebut masuk ke negaranyavsecara legal. Hal itu dikuatkan dengan adanya catatan perjalanan paspor.
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Ketujuh orang ini masuk secara legal ke Filipina, karena mereka memiliki paspor yang sudah bisa dikonfirmasi bahwa mereka berangkat karena ada catatan dari pihak kepolisian, ada fotokopi paspor mereka," ujar Martinus.
Baca: 7 WNI Masuk Filipina Secara Legal Sebelum Diduga Gabung Kelompok Teroris
Ketujuh WNI tersebut adalah Al Ikhwal Yusel (26), Anggara Suprayogi (32), Yayat Hidayat Tarli (31), Yoki Pratama Windyarto (21), Mochamad Jaelani Firdaus (26), Muhamad Gufron (23), dan Muhammad Ilham Syahputra (21).
Mereka berasal dari Palembayan, Sumatera Barat; Tangerang dan Serang, Banten; Kuningan, Jawa Barat, dan Medan, Sumatera Utara.
"Satu WNI atas nama MIS patut diduga telah meninggal dunia, tewas dalam pertempuran yang dilakukan oleh militer Filipina. Sementara, enam WNI lainnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut apakah masih ada di Filipina atau sudah keluar dari Filipina," jelas Martinus.