News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tipikor Segera Sidangkan Politisi Golkar Charles Jones Mesang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan suap Charles Jones Mesang berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Charles Jones Mesang diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengusut penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014, Charles Jones Mesang (CJM).

"Hari Selasa (30/5/2017) kemarin kami sudah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka CJM ke penuntutan atau tahap dua," ungkap  Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (31/5/2017).

Pascapelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sehingga dipastikan tidak lama lagi Charles akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan.

"Rencana sidang di Jakarta, Pengadilan Tipikor" tambah Febri.

Untuk diketahui, Charles sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Charles selaku anggota Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014 diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2ktrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Atas perbuatannya, Charles disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini