News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Bagaimana Bisa Dana Alkes Masuk Rekening Amien Rais? Ini Alur Ceritanya

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amien Rais

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005 memasuki babak baru.

Mengutip informasi yang pernah diberitakan di KOMPAS.com, diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada Februari 2017 silam.

Yaitu wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dikatakan penyalahgunaan wewenang ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.

SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Kasus tersebut kini kembali menyeret dua nama mantan ketua Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Amien Rais dan Sutrisno Bachir.

Keduanya disebut menerima uang hasil korupsi tersebut.

Pada 26 Desember 2006, Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta.

Sementara uang juga mengalir ke rekening Amien Rais sebesar Rp 600 juta dan ditransfer sebanyak enam kali.

Dana tersebut ditransfer dari rekening bernama Yurida Adlani selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, dana itu berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai alat kesehatan.

Tak berhenti sampai di situ, uang juga mengalir ke ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun sebesar Rp 65 Juta.

"Adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amanat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa,"
kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri. (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

Arahan tersebut adalah dari Siti kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.

"Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan 'Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya'," kata Ali Fikri.

Ali Fikri pun menjelaskan bagaimana cara dana Alkes mengalir ke rekening Amien Rais.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini