Menurut Ali Fikri, pemenang proyek pengadaan itu adalah PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
Iskandar, jaksa lainnya, mengatakan bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada tanggal 13 November 2006 kembali mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Kemudian, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF mengambil tindakan terhadap dana tersebut dengan memerintah Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah)
Pengiriman dana dilakukan dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF, kemudian sebagian juga ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya,"
"Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
(1) Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
(2) Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
(3) Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
(4) Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
(5) Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir, Ketua PAN saat itu.
Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya sebagai MenKes maupun pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung.