TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan meneruskan proses pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama ke Menteri Sekretaris Negara.
Menurut Tjahjo, proses pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif tinggal menunggu keputusan Presiden.
Dengan demikian, proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta tanpa harus menunggu proses banding jaksa atas kasus penodaan agama.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menggelar sidang istimewa paripurna tentang pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama.
DPRD DKI Jakarta juga telah mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.