Karena itu Sudding ingin Rizieq menuruti keputusan hukum yakni harus ditahan terkait kasus percakapan mengandung konten pornografi.
"Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Namun, secara umum ia mengingatkan agar aparat penegak hukum adil dalam bertindak.
"Hati-hati lembaga penegak hukum, kalau tidak berkeadilan, baik karena tebang pilih atau karena ini bukan kawan tapi lawan, ini berbahaya," kata Din.
Jika tak berkeadilan, kata Din, maka aparat penegak hukum berpotensi tak lagi dipercaya oleh rakyat. Disamping itu, warga negara mana pun tanpa terkecuali harus mematuhi hukum.
"Tiap warga negara harus siap hadapi persoalan hukum," kata dia.
Red Notice
Polda Metro Jaya mengajukan red notice dengan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke pihak Interpol.
Pengajuan red notice setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.
Setelah melangsungkan gelar perkara dengan pihak Bareskrim, polisi melakukan gelar perkara dengan pihak interpol terkait permintaan red notice terhadap pentolan FPI itu.
Gelar perkara dilakukan Rabu (31/5/2016) lalu sejak pagi hingga sore hari.
"Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu dari jam 09.00 sampai jam 17.00 WIB. Dijelaskan disitu fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Polda Metro Jaya, kata Iriawan, masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq yang kini berstatus buronan Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi itu. Pasalnya, pihak interpol masih mengkaji hal tersebut.
"Gelar pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Iriawan.