News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Kapolri Diminta Hentikan Kasus Pornografi Rizieq atau Para Pendukungnya Lumpuhkan Bandara Soetta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana (mengenakan batik, kaca mata), Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA), saat konferensi pers terkait penjelasan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (nis/rio/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini