TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia masih mengaji berkas permintaan penangkapan atau red notice terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang menjadi DPO atas kasus pornografi di Polda Metro Jaya.
"Berkas pengajuan red notice-nya dari Polda sudah diajukan lusa lalu. Sampai sekarang pengajuan tersebut masih dalam pengkajian teman-teman NCB Interpol Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017) petang.
NCB Interpol Indonesia baru akan mengirimkan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, jika hasil gelar menunjukan syarat pengajuan red notice terpenuhi.
"Itu perlu gelar khusus. NCB Interpol Indonesia tentu tidak mau sembarang mengajukan red notice ke Interpol pusat. Karena nanti menyangkut banyak kepolisian negara. Harus jelas perkara dan pengajuannya," kata Setyo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi terkait percakapan WhatsApp yang melibatkannya dengan Firza Husein.