TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyatakan penyidiknya tengah menyisir anggota dewan dan politikus yang menerima aliran dana dari korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Termasuk dugaan adanya aliran uang ke anggota Dewan Pembina Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Tersangka di kasus ini, Fahd El Fouz mengatakan Priyo menerima fee lewat dirinya dalam kasus ini kala Priyo menjabat sebagai wakil ketua DPR.
"Kalau soal nama-nama yang disebut oleh Fahd itu pastinya jadi bagian pengembangan dari kasus ini," ungkap Syarif, Rabu (7/6/2017).
Bahkan Fahd pernah mengatakan Priyo mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium komputer senilai Rp31,2 miliar dan 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran tahun 2012 senilai Rp22 miliar.
Syarif berharap apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, dugaan penerimaan uang yang dilakukan Priyo pasti ditingkatkan ke penyidikan.
"Penyidik dan penyelidik kami sedang menyisir kasus ini dengan sebaik-baikanya. Tentu harapannya kalau memenuhi semua unsur yang (ditemukan) akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Terpisah, Fahd usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (6/6/2017) kemarin mengaku kembali ditanya soal aliran uang ke Priyo.
Sayangnya Fahd enggan membeberkan berapa jumlah pasti uang yang diterima Priyo. Fahd berjanji baru akan membongkar aliran uang tersebut dalam persidangan.
"Nanti saja di sidang saya akan ungkap," tambah Fahd.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.