News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Menangis Saat Baca Nota Pembelaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadillah Supari tidak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6/2017).

"Mohon maaf apabila nota pembelaan ini saya ungkapkan dalam bahasa saya, bahasa orang awam yang merasa terzolimi," kata Siti Fadillah.

Di awal pledoi, Siti Fadillah mengungkapkan kerinduannya bisa melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan bersama keluarganya.

Siti Fadilah pun tak kuasa menahan tangisnya.

Baca: Siti Fadillah: Banyak Jaksa Fans Saya

Baca: Serang KPK, Amien Rais Dinilai Mengerdilkan Diri Sendiri

Air mata dokter ahli jantung itu jatuh membacakan pleidoi berjudul To See The Unseen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan.

"Sebagai seorang ibu, juga sebagai nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti ini," kata dia.

Walau demikian, Siti mengaku menjalaninya secara ikhlas.

Kata Siti, sejak awal pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri maupun KPK, dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda.

Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.

Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.

Karena penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Siti Fadilah sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Siti juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini