Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengungkapkan pengakuan yang mencengangkan dalam sidang lanjutan kasus Saiful Jamil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Rohadi mencabut keterangannya mengenai uang Rp 250 juta yang dia terima dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.
Menurut Rohadi, uang tersebut adalah untuk hakim ketua Ifa Sudewi.
Ifa adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya terbuka Pak. Saya beban di penjara juga. Bohong saya kemarin itu," kata Rohadi.
Rohadi memastikan Hakim Ifa Sudewi mengetahui pemberian suap dari Samsul Hidayatullah yang diterima.
Rohadi mengaku siap untuk dikonfrontir terkait keterangan hari ini dan tidak akan mengubahnya lagi.
Menurut Rohadi, jumlah uang tersebut diatur advokat atau penasehat hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Rohadi mengaku selamaini berbohong karena diminta oleh suami Bertha, Karel Tuppu.
Karel dulunya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Karena disuruh Pak Karel Tuppu supaya tidak bawa-bawa hakim. Saya dikasih tahu bahwa 'Mas, sampai di sini saja. Jangan bawa kami'," ungkap Rohadi.
Uang Rp 250 juta tersebut tidak diserahkan ke Ifa Sudewi karena saat serah terima dari Bertha, mereka ditangkap KPK.
Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan meminta uang Rp 50 juta kepada Berthanatalia untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Rohadi juga terbukti menerima uang Rp 250 juta dari Samsul Hidayatullah untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul.