TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk rangkap jabatan. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Jabatan-jabatan yang dilarang tersebut termasuk juga jabatan komisaris di berbagai perusahaan baik BUMN maupun BUMD. Menurut Rifai, rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan dan intervensi.
"Tentu ada konflik kepentingan. Bukan hanya konflik kepentingan tapi intervensi yang kita haramkan di era sekarang. Sekarang tidak perlu dibicarakan pun intervensi itu bisa saja dibawa orang yang merangkap jabatan dari kementerian misalnya," kata Amzulian Rifai saat diskusi bertajuk 'Rangkap Jabatan PNS & Komisaris BUMN' di Lembaga Adminisrasi Negara, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Selain itu, rangkap jabatan bagi PNS juga rentan terhadap pelanggaran administrasi (maladministrasi) dan korupsi. Untuk itu, Rifai meyakini jika penghapusan rangkap jabatan bisa mengurangi korupsi karena sudah dicegah di depan untuk taat administrasi.
"Maka dengan sendirinya korupsi itu bisa berkurang secara signifikan. Maladministrasi di dalam undang-undang Ombudsman termasuk di dalamnya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, menggunakan wewenang tidak pada seharusnya. Itu adalah maladminisrasi," kata dia.
RIfai mengungkapkan rangkap jabatan juga menyebabkan tugas-tugas PNS tersebut menjadi terabaikan, menimbulkan ketidakadilan pegawai, karena penghasilan yang berlipat ganda. Namun demikian, rangkap jabatan di tubuh PNS dimungkinkan jika itu adalah dalam rangka penugasan di jabatan struktural.