News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Baru Dengar di Persidangan, Siti Fadilah Bantah Ada Aliran Dana Rp 600 Juta ke Amien Rais

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pledoinya Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, merasa tidak mengetahui perihal aliran dana Rp 600 juta ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Meski aliran dana itu menjadi fakta persidangan, Siti menilai hal tersebut tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Kami tidak tahu, saya dengarnya saja dari persidangan ya. Tidak ada satu pun dari saya, tidak ada dana dari saya atau ke saya," ujar Siti seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Siti Fadilah merasa tidak memiliki kepentingan dengan partai politik mana pun.

Dalam hal ini termasuk kepada PAN yang pernah dipimpin oleh Amien Rais dan Soetrisno Bachir.

Baca: Din Syamsuddin: Ini Ada Apa dengan KPK?

Jaksa KPK menilai bahwa Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan ( alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Baca: Mahfud MD: Disebut Namanya di Persidangan, Amien Rais Belum Tentu Bersalah

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

"Saya dituduhnya adalah dikira punya hubungan dengan Indofarma, itu tidak betul. Fakta persidangan, saya tidak hubungan dengan Indofarma dan Soetrisno Bachir. Saya tidak tahu menahu yayasan SB atau pun Amien Rais," kata Siti.

Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Soal Aliran Dana Rp 600 Juta ke Amien Rais, Ini Tanggapan Siti Fadilah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini