News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VI DPR Niat Menjamah Anak Cucu BUMN

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bowo Sidik Pangarso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam UU no. 19 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Sedangkan anak usaha BUMN tidak bisa dikategorikan sebagai perusahaan milik negara, karena modalnya tidak dari APBN.

Wakil Ketua DPR Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso menjelaskan pihak parlemen selama ini tidak pernah memantau kuinerja anak usaha BUMN.

Pasalnya mereka dikategorikan sebagai perusahaan swasta.

"Dari 2003 berkembang lahirnya anak-anak perusahaan bahkan cucu dan cicit BUMN, tapi tidak bisa dipegang atau dijamah DPR," ujar Bowo di seminar Pra MUNAS ke - 10 KAHMI, mengangkat tema "Revisi UU BUMN untuk Reformasi Tata Kelola BUMN, Sabtu (10/6/2017).

Komisi VI DPR pun mengusulkan adanya revisi UU BUMN. Hal tersebut untuk mendorong keterbukaan dari perusahaan plat merah yang selama ini dinilai pihak parlemen menyembunyikan keuntungannya.

"Banyak BUMN menyembunyikan bisnisnya di anak usaha," kata Bowo.

Dalam revisi UU tersebut, DPR Komisi VI ingin semua perusahaan yang memiliki saham dari BUMN dikategorikan sebagai perusahaan negara.

Sehingga pihak DPR bisa memeriksa langsung perusahaan tersebut tanpa melihat status anak usaha BUMN.

"Kita akan menyertakan di revisi, BUMN adalah perusahaan yang dapat APBN baik langsung atau tidak langsung. Kita minta dilibatkan," ujar Bowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini