News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Amien Rais dan Petinggi PKS Bertemu Habib Rizieq di Arab, Ini Reaksi Mabes Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditolaknya permohonan red notice terkait Habib Rizieq Shihab oleh Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, hingga kini Polri belum memutuskan langkah lain yang akan dilakukan untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Tanah Air.

"Belum ada langkah lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi Kompas.com, mengenai ditolaknya permohonan red notice, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Martinus mengatakan, tanpa melalui prosedur Interpol, kerja sama antara polisi Indonesia dan polisi Arab (police to police) bisa saja dilakukan.

Baca: Hidayat: Pertemuan Petinggi PKS dengan Habib Rizieq Tak Direncanakan

Namun, kerja sama seperti ini hanya terkait pertukaran informasi.

"Atau pengamanan khusus, seperti kemarin ketika ada kunjungan Raja Salman," kata Martinus.

Sementara, jika dilakukan upaya ekstradisi,merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri.

Perjanjian ekstradisi ini merupakan salah satu kerja sama antar-pemerintah atau government to government.

Terkait beredarnya foto beberapa tokoh yang bertemu dengan Rizieq, Martinus mengatakan, pihak-pihak tersebut tidak ada kaitan dengan upaya pemulangan Rizieq.

Baca: Amien Rais Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Saling Dukung Kasus Masing-masing

Menurut Martinus, pihak-pihak yang bertemu dengan Rizieq di Arab tidak perlu dimintai keterangan.

Alasannya, kepolisian sudah tahu keberadaan Rizieq.

"Sepertinya tidak (perlu dimintai keterangan). Kan tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidik," kata Martinus.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan red notice atas Rizieq Shihab kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, perkara Rizieq tidak termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.

Penulis: Estu Suryowati
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: "Red Notice" Ditolak, Polri Belum Siapkan Upaya Lain untuk Pulangkan Rizieq

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini