News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Sebut Hary Tanoe Masih Saksi, Jaksa Agung Sudah Tetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama, hanya ditambahkan "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Ia juga mengaku kini bukan berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8, melainkan sebagai saksi.

Ia menjelaskan bahwa dirinya dalam kasus tersebut hanya dipanggil sebagai saksi lantaran jabatan dirinya di perusahaan tersebut, yakni sebagai Komisaris.

"Bukan, saya bukan diperiksa, saya hanya pernah dipanggil satu kali sebagai saksi karena kebetulan saya Komisaris (Mobile 8), Komisaris Utama juga bukan, saya Komisaris," ujar Hary Tanoe.

Menurutnya, kasus tersebut telah dihentikan dan Mobile 8 juga memang sudah lama dijual oleh MNC Group.

"Kejadiannya kan sudah lama, dan Mobile-8 sudah dijual lama sekali dari MNC Group," kata Hary Tanoe.

Ketua Umum Partai Perindo itu pun mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

"Jadi saya (hanya dipanggil) sebagai saksi dan banyak hal (dalam kasus tersebut) yang saya tidak tahu," kata Hary Tanoe.

HT juga menegaskan bahwa pesan singkat yang ia kirimkan kepada Jaksa Yulianto pada awal Januari 2016 silam, bukan merupakan intervensi terhadap kasus Mobile 8.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini