News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Sebut Hary Tanoe Masih Saksi, Jaksa Agung Sudah Tetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus membantah bahwa status bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo sudah naik menjadi tersangka.

Pengusutan perkara dugaan SMS bernada ancaman dari bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, masih di tingkat penyelidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," ujar Martinus.

Saat ini, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli. Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.

Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa Hary selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik.

"Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi," kata Martinus.

Pernyataan dari Mabes Polri tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kejaksaan melalui Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaksa agung sebelumnya menyebut Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka.

"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitu pun tentunya juga dengan si Tersangkanya. Yah terlapornya. Tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo.

"Karena sudah ditingkatkan ke Tersangka, setiap kali diundang yah harus hadir. Itu kewajiban di Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," katanya.

Kamis (15/6/2017) Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan acaman jaksa Yulianto dari Bareskrim Polri.

Kasus ini bergulir diawali dengan adanya laporan jaksa Yulianto ke polisi karena dianggap ada yang mengancam dirinya lewat pesan singkat.

Yulianto pertama kali mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini