TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri meminta kepada DPR RI untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena untuk mencegah dan menumpas aksi teror yang terjadi di Indonesia.
Ketua Umum KBPP Polri, AH Bimo Suryono mengatakan pihaknya berharap DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Terorisme yang sampai saat ini masih dalam pembahasan di parlemen.
Hal ini demi penegak hukum bisa segera memberantas terorisme sampai akar-akarnya.
"Supaya Polri dapat memaksimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi terorisme," kata Bimo di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Pihaknya mendukung Polri untuk tetap tegas dalam menumpas tuntas ancaman gangguan teror yang aksi biadabnya merupakan tindakan kemungkaran dan terkutuk. Karena, perbuatan teror itu tidak dibenarkan oleh ajaran agama manapun.
"Kami sampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya tiga syuhada Bhayangkara Polri dan anggota masyarakat sipil lain yang jadi korban terorisme, semoga almarhum diampuni dosanya dan yang luka diberi kesembuhan," ujarnya.
Tak cuma itu, Bimo juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras dan antargolongan apapun untuk secara bersama-sama berani dan tidak takut terhadap gangguan ancaman teror apapun demi menjaga keamanan lingkungan serta keutuhan NKRI.
"Kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KBPP Polri untuk ikut berperan serta secara aktif membantu jaga lingkungan. Kemarin kami aksi solidaritas lagi di lokasi kejadian teror bom di Kampung Melayu dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto," katanya.
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
LINK Live Streaming Persib Bandung Lawan Persikabo 1973 Kick Off 20.30 WIB, Bisakah Maung Pesta Gol?