Sukatna juga mengatakan kliennya tidak terbukti terlibat pemerasan terhadap para kepala dinas. Kata Sukatna, itu semua dilakukan atas inisiatif dari staf ataupun ajudan dari Ratu Atut.
"Tidak diketahui terdakwa karena itu inisiatif daripada stafnya untuk meminta bantuan-bantuan dalam rangka istigosah. Nah ketika itu terdakwa sedang sakit, tidak cukup 'interest' (tertarik) untuk memikirkan hal-hal seperti itu. itu ajudan-ajudannya saja yang berinisiatif, bukan inisiatif daripada terdakwa," ujar Sukatna. (tribun/eri/kcm)